Jakarta, Purna Warta – Istana Negara menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Anthony Gordon Siap Terima Tawaran Baru untuk Cari Pengalaman
Keputusan ini diambil setelah Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Rabu (3/7/2024).
Ari menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan segera direspon oleh pemerintah melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan keluar dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Istana menunggu salinan resmi putusan dari DKPP.
“Keputusan DKPP mengenai pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU akan segera ditindaklanjuti dengan Keppres dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan tersebut disampaikan. Kami menunggu salinan resmi dari DKPP,” kata Ari.
Ari juga menegaskan bahwa pemberhentian ini tidak akan mempengaruhi jadwal Pilkada Serentak yang sudah direncanakan. Proses Pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan karena terdapat mekanisme pengisian kekosongan anggota KPU yang akan segera diisi melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu.
“Pemerintah memastikan bahwa Pilkada Serentak akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ada mekanisme untuk mengisi kekosongan anggota KPU yang terjadi,” tambah Ari.
Pada Rabu (3/7/2024), DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Hasyim dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN untuk wilayah Eropa.
Baca juga: Sudah Dibuang, MU Kembali Ingin Rekrut Sergio Reguilon
“DKPP memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan pengadu. Teradu Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua merangkap anggota KPU, efektif sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito, ketua majelis sidang DKPP, dalam pembacaan putusannya.
Keputusan ini menjadi langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu.