Kemensos Siapkan Kanal Aduan Bullying hingga Kekerasan di Sekolah Rakyat

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan kanal aduan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai macam aduan, seperti dugaan bullying dan kekerasan yang terjadi di Sekolah Rakyat.

Masyarakat dapat mengadukan berbagai hal mengenai pelaksanaan Sekolah Rakyat melalui Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat melalui kanal resmi WhatsApp Lapor Kemensos pada nomor 0887-7171-171.

“Ini terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Jadi kami akan buka pengaduan supaya kita enggak salah bapak-ibu sekalian, ini era keterbukaan. Maka, lapor lewat WhatsApp sudah kami siapkan salurannya,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Gus Ipul mengatakan, setiap aduan yang diterima akan dinilai sebagai alarm dini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di Sekolah Rakyat.

Oleh karena itu, Mensos mengingatkan jajarannya untuk tidak mengabaikan setiap aduan yang diterima.

“Aduan ini penting sebagai alarm dini. Bukan ancaman, tapi alarm. Dan setiap pengaduan harus kami respons, kami konfirmasi, kami validasi, kami verifikasi. Setiap laporan, setiap aduan adalah alarm. Jangan abaikan,” kata dia.

Gus Ipul menuturkan, kerahasiaan identitas dan data pelapor juga akan dijaga dengan baik.

Informasi terkait identitas hanya dapat diakses oleh Satgas Sekolah Rakyat, Mensos, dan Wamensos.

“Kerahasiaan pelapor mutlak. Data hanya dapat diakses Satgas SR, Mensos, dan Wamensos. Jadi kanal resmi pelaporan, kerahasiaan pelapor itu akan dijaga,” ujar dia.

Mensos menyebutkan, ada enam tahapan yang perlu dilalui untuk mengadu lewat WhatsApp Lapor Kemensos.

Tahap pertama, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp resmi pada nomor 0887-7171-171 dengan melampirkan bukti berupa teks, foto, maupun video kejadian yang diadukan.

Tahap kedua, sistem akan memilah laporan sesuai kategori menu Sekolah Rakyat (SR), hingga pengguna dapat terhubung langsung ke operator melalui tombol ‘Hubungi Petugas’.

Tahap ketiga, petugas call center menginput data permohonan ke sistem SETARA.

Kategori aduan, seperti perundungan (bullying), kekerasan, korupsi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya.

Nantinya, aduan yang disampaikan bakal mendapatkan nomor tiket ID untuk tindak lanjut.

Tahap keempat, akses dibatasi dengan autentikasi berlapis dan enkripsi data.

Data bersifat rahasia, tidak dapat diakses pihak eksternal. Hanya Satgas SR, Mensos, dan Wamensos yang memiliki akses data.

Tahap kelima, petugas akan melakukan tindak lanjut oleh Satgas SR atas aduan yang diterima.

Mulai dari verifikasi ke sekolah, wawancara guru maupun siswa, serta mengumpulkan dokumentasi dan bukti lapangan.

Tahap keenam, pelaporan hasil tindak lanjut akan dikirim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *