Jakarta, Purna Warta – Pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai ritel raksasa seperti Indomaret dan Alfamart yang berpotensi ‘membunuh’ ekonomi rakyat dan UMKM, dijelaskan oleh Kemenko PM. Menurut Kemenko PM, pernyataan tersebut harus dilihat dalam konteks pemerataan bisnis dan perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Baca juga: Begini Rincian Fasilitas Ibadah Haji Indonesia Tahun 2026
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison (Leon), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025). Leon menjelaskan bahwa maksud dari pernyataan Cak Imin adalah luas dan mendalam.
“Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil,” kata Leon.
Leon menjelaskan bahwa tugas Kemenko PM adalah memberdayakan masyarakat, yang salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja dan memperluas akses usaha. Dalam konteks ini, UMKM menjadi sasaran utama untuk diberdayakan dan dipastikan dapat berusaha di arena pasar yang adil.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah selama ini untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, termasuk bagi pertumbuhan bisnis Indomaret dan Alfamart.
Baca juga: Waka MPR Ingatkan Bonus Demografi Dimanfaatkan Maksimal Demi Indonesia Emas
“Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat pula dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala,” kata Leon.
Menurut Leon, usaha mikro, seperti warung Madura dan warung kelontong, memiliki banyak keterbatasan modal dan skala usaha, sehingga sulit bersaing dengan penetrasi ritel besar.
Dampak terburuk dari kondisi persaingan yang tidak seimbang ini adalah potensi ‘kematian’ UMKM. Inilah yang dihindari oleh Cak Imin.
“Artinya, seluruh pelaku usaha di Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan kesempatan untuk memulai, menjaga konsistensi usaha, dan memperbesar skala usahanya dengan memperhatikan aspek keadilan,” kata Leon.
Leon menyoroti fakta bahwa UMKM terbukti menjadi penyerap tenaga kerja utama di Indonesia, dengan rasio mencapai 97 persen dari total tenaga kerja nasional.
“Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret, tapi hitung juga berapa toko kecil yang mati. Kami bukan mau mematikan (Indomaret dan Alfamart), tapi kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Leon menyatakan bahwa rencana kebijakan ini juga akan fokus pada penataan aturan izin operasional ritel besar di daerah, mencontoh langkah Pemprov Sumatera Barat dan Pemkot Padang yang melarang pendirian waralaba minimarket modern demi melindungi UMKM lokal.
“Poinnya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern, ritel-ritel besar, seperti Indomaret dan Alfamart. Kami ingin pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka,” kata Leon.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat UMKM tangguh, naik kelas, dan tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional serta terus meningkatkan kapasitas penyerapan tenaga kerja.
“Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami sedang menumbuhkan dan memperluas lapangan pekerjaan,” kata Leon.
Sebagai penutup, Leon menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan memastikan UMKM hingga konglomerasi ritel besar dapat berada dalam satu rantai bisnis yang melayani kebutuhan konsumen dari beragam daya beli.
“Hal ini berlaku sekaligus bagi rantai produksi dan distribusi yang memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen,” kata Leon.


