HomeNasionalPeristiwaFenomena Munculnya Aliran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa Sulsel

Fenomena Munculnya Aliran Sesat ‘Bab Kesucian’ di Gowa Sulsel

Gowa, Purnawarta – Terjadi fenomena munculnya aliran sesat bernama ‘Bab Kesucian’ di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satu ajaran mereka adalah tidak boleh memakan daging ikan dan tidak boleh meminum susu.

Bahkan, mereka juga meyakini bahwa salah lima waktu tidaklah wajib dijalankan.

Dilansir detikSulsel, ajaran menyimpang tersebut ditemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di sebuah yayasan yang bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa.

“Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran tersebut dianggap sesat,” kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1/2022).

Muammar menjelaskan, aliran ‘Bab Kesucian’ diketahui setelah MUI merespons pertanyaan dari masyarakat. Bahwa terdapat ajaran di Kabupaten Gowa yang melarang pengikutnya makan daging ikan, susu, dan tidak melaksanakan salat 5 waktu.

“Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia,” jelasnya.

“Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat,” sambungnya.

Muammar mengaku, tidak tahu pasti kapan aliran ‘Bab Kesucian’ ini masuk di Kabupaten Gowa. Namun diketahuinya, pimpinan yayasan tersebut bernama Hadi Minallah Aminnullah Ahmad atau Bang Hadi merupakan pendatang dari Sumatera dan menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat Yayasan tersebut.

“Sesuai dengan info dari warga setempat, sewaktu masih belajar di aliran tersebut, Bang Hadi masih sering bersilaturahmi dengan warga setempat. Tetapi, sewaktu mendirikan Yayasan tersebut, Bang Hadi telah menutup diri dengan warga sekitar,” imbuhnya.

MUI mengimbau masyarakat agar tidak termasuk ke dalam golongan tersebut dan diharapkan segera melapor apabila ada praktek yang tidak sesuai dengan kaidah Islam. Untuk jumlah pengikut aliran tersebut, sampai saat ini belum diperoleh angka pasti.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here