Jakarta, Purna Warta – Draft rancangan undang-undang sebagai revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diserahkan oleh pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Komisi II DPR RI.
Draft tersebut diserahkan setelah pihak pemerintah memberikan penjelasan ke DPR. Dengan penyerahan draft tersebut, maka revisi Undang-undang IKN bisa segera dibahas.
“Saya kira kita bisa menerima rancangan undang-undang ini dan kita lanjutkan dengan penyerahan draft rancangan undang-undang dari pemerintah kepada DPR yang diwakili oleh menteri perencanaan pembangunan nasional,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja di Komisi II Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dia melanjutkan, panita kerja (panja) juga bisa segera dibentuk. Ia pun meminta kapoksi untuk menyerahkan nama anggota panja paling lambat 22 Agustus 2023.
Ia juga meminta penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) diserahkan 30 Agustus 2023.
“Dengan ini kita juga kita bisa segera langsung membentuk panja, dan kepada para kapoksi untuk dapat meyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat tanggal 22 Agustus 2023, dan sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023,” ujarnya.
Menjelang rapat ditutup, ia meminta persetujuan anggota untuk pembentukan panja. Anggota pun kemudian memberikan persetujuan.
“Dengan demikian maka rapat ini bisa kita akhiri dan kemudian kita lanjutkan rapat-rapat panja berikutnya,” katanya.
Itulah rencana pemerintah dan DPR dalam menangani pembangunan di IKN dan membahas kinerja.