Jakarta, Purna Warta – Rencana pemerintah untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok kembali menuai sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Baca juga: Badan Gizi Nasional Geser Kementerian Pertahanan, Jadi Pemilik Anggaran Terbesar 2026
Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengungkapkan bahwa mayoritas konsumen rokok saat ini berasal dari kelompok dengan pendapatan sekitar UMR atau bahkan di bawahnya. Mereka umumnya membeli produk rokok dengan harga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus. Namun, dengan adanya kenaikan cukai, harga jual bisa melonjak ke kisaran Rp20.000 atau lebih.
“Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang agar tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan pabrik rokok skala menengah dalam menopang ekonomi lokal. Industri ini tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga menggerakkan berbagai sektor pendukung, mulai dari petani tembakau, pedagang kecil, distributor, hingga pekerja informal.
“Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tentu tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
Selain itu, Misbakhun mengingatkan risiko dominasi perusahaan besar apabila regulasi yang dibuat hanya menguntungkan pelaku usaha bermodal kuat dan mengandalkan otomatisasi tinggi. Dalam situasi tersebut, pabrik padat karya akan menghadapi kesulitan untuk bertahan di tengah tekanan kenaikan tarif cukai.
Data dari Asosiasi Industri Rokok mencatat bahwa sekitar 70% produksi nasional dikuasai oleh perusahaan besar. Sementara itu, pelaku industri rokok skala kecil dan menengah hanya memiliki porsi pasar yang terbatas.
“Kalau konsentrasi pasar terus meningkat, iklim persaingan yang sehat akan tergerus dan keberlangsungan usaha kelas menengah jadi terancam,” lanjutnya.
Politikus Partai Golkar tersebut menekankan bahwa pendekatan dalam merumuskan kebijakan fiskal tidak semestinya hanya berfokus pada target penerimaan tahunan. Daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri hasil tembakau juga harus menjadi pertimbangan utama.
Baca juga: Jokowi Pilih PSI, PAN Tak Heran: Ada Kaesang di Sana
“Kalau hanya berpatokan pada angka-angka di atas kertas, kita justru bisa melemahkan basis penerimaan negara yang ingin dijaga,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Komisi XI DPR RI dijadwalkan akan memanggil Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kementerian Keuangan untuk melakukan pembahasan mendalam mengenai arah kebijakan fiskal sektor tembakau dalam kerangka RAPBN 2026.
“Dengan pendekatan komprehensif dan berbasis data, kita harapkan bisa tercipta kebijakan yang menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan pelaku industri serta stabilitas ekonomi lokal,” tutup Misbakhun.


