DPR Sahkan UU PPRT Setelah Mandek 20 Tahun, JALA PRT: Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Panja, dan Pemerintah

Jakarta, Purna Warta – Rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026), menjadi momen bersejarah bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia lewat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah dan DPR, yang akhirnya mengesahkan UU PPRT yang sebelumnya mandek selama 20 tahun lebih.

“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Kini, PRT yang sebelumnya kerap disebut sebagai pembantu maupun asisten rumah tangga (ART) memiliki penegasan sebagai pekerja.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT yang mendefinisikan pekerja rumah tangga.

“Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT.

Hadirnya UU PPRT, kata Lita, tidak hanya memberikan payung hukum pelindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Undang-undang itu juga memberikan pengakuan terhadap hak PRT, mulai dari upah, waktu kerja, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *