BPOM Temukan 309 Ribu Tautan Menyesatkan di E-Commerce Sepanjang 2024

Jakarta, Purna Warta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa perdagangan elektronik masih dipenuhi dengan tautan-tautan yang menyesatkan. Dalam pemantauan sepanjang tahun 2024, BPOM menemukan sekitar 309 ribu tautan yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.

“Untuk tahun 2024 saja kita melihat ada 309 ribu tautan menyesatkan dan berdasarkan itulah Badan POM melalui sistem siber, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk men-take down,” kata Taruna Ikrar dalam acara detikcom Leaders Forum bertajuk “Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!”, Rabu (18/6/2025).

Menurut Ikrar, istilah “menyesatkan” di sini mengacu pada pelanggaran-pelanggaran oleh para penjual yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan sejumlah jenis pelanggaran yang sering terjadi.

“Pelanggaran pertama dia (produknya) tidak ada registrasi Badan POM. Berarti kan tidak ada yang menjamin, tidak ada seleksi apakah produk ini aman atau tidak,” kata Ikrar.

“Kedua produk tersebut ada memberikan klaim (overclaim). Taruhlah produk kosmetik yang mengatakan ini dalam waktu (tertentu) pakai langsung kinclong, itu kan menyesatkan,” sambungnya.

Ikrar juga menyoroti keberadaan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam produk yang tidak semestinya mengandung bahan tersebut. Konsumsi BKO tanpa pengawasan medis dapat berbahaya bagi kesehatan, terutama pada sistem kardiovaskular.

“Ada juga obat tradisional yang diinformasikan ini bisa memperkuat kejantanan, ternyata di dalamnya mengandung obat kimia. Misalnya sildenafil kayak viagra, lalu tadalafil. Itu kan berbahaya, bisa menyebabkan (masalah) ke jantung,” sambungnya.

Dari total 309 ribu tautan yang ditelusuri, sebagian besar berasal dari kategori makanan, yaitu sekitar 30 persen. Selanjutnya, kosmetik menyumbang 24 persen, obat 21 persen, suplemen kesehatan 15 persen, dan sisanya adalah obat-obatan tradisional.

Langkah BPOM dalam mengidentifikasi dan merekomendasikan pemblokiran tautan-tautan menyesatkan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dari bahaya produk ilegal yang marak beredar di dunia digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *