BPJS Kesehatan Tegaskan Kesehatan Jiwa adalah Hak Seluruh Peserta JKN

Jakarta, Purna Warta – BPJS Kesehatan mempertegas bahwa layanan kesehatan jiwa adalah hak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menekankan pentingnya akses yang setara antara kesehatan fisik dan mental.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/9/2025) mengungkapkan adanya peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir.

“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020-2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yaitu “sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun.” Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron dalam Media Workshop bertema ‘Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta’ di Surakarta pada Selasa (16/9).

Ghufron menekankan bahwa layanan kesehatan jiwa tidak boleh dipandang remeh. Ia menyebutnya sebagai hak fundamental yang harus dijamin negara. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus berupaya memperkuat sistem agar masyarakat dapat mengakses pengobatan dan rehabilitasi.

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus kesehatan jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 3,5 juta kasus, diikuti oleh Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.

Untuk mendeteksi dini, BPJS Kesehatan juga mendorong penggunaan skrining Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersedia di situs resminya. “Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini,” pungkasnya.

Baca juga: PLN Minta Masyarakat Laporkan Meteran Listrik yang Terendam Banjir Untuk Langsung Diganti Secara Gratis

Selain itu, peserta yang sudah stabil setelah dirawat di rumah sakit kini bisa melanjutkan pengobatan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Menurut Ghufron, skema ini memudahkan peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang lebih dekat dengan tempat tinggal, menjadikannya lebih efisien.

Ia menegaskan, “negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan jiwa.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *