BPJPH Temukan Unsur Babi di Produk Ayam Goreng Widuran Solo

Jakarta, Purna Warta – Hasil uji laboratorium Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuktikan bahwa produk Ayam Goreng Widuran Solo mengandung unsur babi. Dari tujuh sampel yang diuji, dua di antaranya dinyatakan positif mengandung porcine.

“Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 110 Ayat (1).

“Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1),” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Akibatnya, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, mereka diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada produk yang dijual.

Dua dari Tujuh Sampel Terbukti Mengandung Porcine

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan setelah BPJPH menerima sampel dari Balai POM Surakarta. Pemeriksaan dilakukan pada 2–16 Juni 2025 terhadap tujuh jenis sampel produk dan bahan Ayam Goreng Widuran.

“Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal,” ujar Chuzaemi Abidin.

“Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi,” tandasnya.

BPJPH juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH). Masyarakat dapat berperan melalui pelaporan dan pengaduan jika menemukan kejanggalan pada produk yang diklaim halal.

Ayam Goreng Widuran Kini Buka dengan Label Nonhalal

Setelah sempat tutup hampir sebulan akibat viralnya kasus ini, rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo kembali dibuka pada Jumat (20/6) dengan mencantumkan label nonhalal.

Sebelumnya, rumah makan tersebut ramai diperbincangkan karena dituding menggunakan minyak babi tanpa memberikan keterangan yang jelas pada produknya.

Pihak manajemen telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Sementara itu, BPJPH menurunkan tim investigasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan JPH.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan pers yang diterima detikHikmah, Selasa (27/5/2025).

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kuliner untuk transparan terhadap komposisi produk dan mematuhi ketentuan halal demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *