HomeNasionalPeristiwaBiaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah di Tahun 2024

Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah di Tahun 2024

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah bersama legislator telah menetapkan biaya haji tahun 2024 terbaru. Biaya tersebut dibuat dalam skema Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2024. Kesepakatan tersebut ditetapkan usai rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI.

Besaran berdasarkan penetapan rapat Panja tersebut terdiri dari dua komponen pembiayaan. Ada besaran biaya yang langsung ditanggung para jemaah dan ada yang diambil dari dana abadi haji milik negara.

Biaya haji tahun 2024 terbaru yang disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI, yakni sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler. Rincian biaya tersebut terdiri dari 60 persen ditanggung jemaah dan 40 persen sisanya dibayarkan pemerintah.

Biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Besar Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar 60 persen dari total BPIH atau senilai dengan Rp 56.046.172.

Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji atau kerap kali dikenal dengan dana abadi haji. Biaya ini yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran nilai manfaat yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen dari total ongkos haji 2024. Besaran biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencapai Rp 8,2 triliun, tepatnya Rp 8.200.040.638.567.

Adapun jumlah pelunasan yang dibayarkan jemaah nanti diambil dari perhitungan setoran awal yang dikurangi dengan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Diberitakan sebelumnya, biaya haji tahun 2024 untuk jemaah reguler sudah dapat mencicil pelunasannya sejak 27 November 2023. Kebijakan cicilan tersebut ditujukan untuk meringankan para jemaah dalam rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” ujar Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam keterangan persnya, Rabu (13/12/2023).

Penetapan ini juga sudah diedarkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 lalu. Dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi ini nantinya akan kembali disosialisasikan secara langsung kepada para jemaah haji reguler terkait pembiayaan tersebut.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here