Jakarta, Purna Warta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyatakan bahwa BGN akan membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal hanya enam unit per kecamatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan mengingat saat ini sudah ada lebih dari 27.000 SPPG yang beroperasi.
“Misalnya di satu kecamatan ini cukup kok enam saja. Sudah, ya enam saja,” kata Nanik di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
BGN akan menunda sementara pendaftaran dapur MBG (moratorium) sambil mengevaluasi kebutuhan SPPG di setiap wilayah. Jika setelah evaluasi dirasa kurang, pendaftaran akan dibuka kembali.
Nanik menjelaskan bahwa mayoritas SPPG saat ini tersebar di kawasan perkotaan dan daerah aglomerasi, sementara penyaluran MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih belum terlayani secara optimal. Pembatasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar wilayah 3T menjadi prioritas.
“Kami beresin dulu. Karena jujur sekarang yang numpuk ini di aglomerasi. Yang 3T belum kesentuh. Jadi Pak Presiden pesannya kami harus ke 3T dulu,” ucap Nanik. Ia belum mengungkapkan kapan moratorium akan berakhir.


