Jakarta, Purna Warta – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyelesaikan rapat kerja penentuan kebijakan haji tahun 2026. Salah satu ketetapan penting adalah mengenai masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi selama pelaksanaan ibadah haji.
Baca juga: Waka MPR Ingatkan Bonus Demografi Dimanfaatkan Maksimal Demi Indonesia Emas
“Jumlah lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari,” ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat tersebut, Rabu (29/10/2025).
Rincian Katering dan Akomodasi
Selama 41 hari masa tinggal tersebut, jemaah haji asal Indonesia akan menerima layanan katering dengan jumlah porsi yang telah ditetapkan di setiap lokasi:
• Madinah: 27 kali makan.
• Mekah: 84 kali makan.
• Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna): 15 kali makan.
Marwan menekankan standar kualitas katering yang harus dipenuhi.
“Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia,” tutur Marwan.
Selain itu, jarak akomodasi dari tempat ibadah juga telah ditentukan:
• Akomodasi di Makkah: Jarak paling jauh 4,5 km dari Masjidil Haram dan tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji.
• Akomodasi di Madinah: Jarak paling jauh 1 km atau masih di area markaziyah dari Masjid Nabawi.
“Jarak akomodasi di Makkah paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dan tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji,” sebut dia.
“Sementara jarak akomodasi di Madinah paling jauh 1 kilometer atau masih di area markaziyah dari Masjid Nabawi,” tambahnya.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Disepakati Turun dari BPIH Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
Penetapan Biaya Haji (BPIH dan Bipih)
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah juga menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per anggota jemaah untuk tahun 2026, yang ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta.
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), atau biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah, juga telah disepakati.
“Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH,” sebutnya.
Angka Bipih ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Apakah Anda ingin saya membuat perbandingan antara Biaya Haji (Bipih) tahun 2026 dengan perkiraan biaya tahun sebelumnya berdasarkan penurunan Rp 1,2 juta yang disebutkan?


