Jakarta, Purna Warta – Abdullah Azwar Anas ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Ad Interim. Penunjukan tersebut dilakukan usai Mahfud Md menjalankan tugas negara di luar negeri.
Penunjukan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-796/M/D-3/AN.00.03/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditujukan kepada MenPAN-RB. Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim.
“Berkenaan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan nomor B-172/LN.00.01/8/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Presiden RI, hal Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim,” bunyi surat tersebut, berdasarkan siaran pers KemenPAN-RB.
Penunjukan Azwar Anas sebagai Menko Polhukam Ad Interim berlangsung selama Mahfud MD melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Adapun Menteri Mahfud MD melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada tanggal 22 Agustus sampai dengan 1 September 2023.
Sampai kepulangan Mahfud Md ke Indonesia, fungsi dan tugas Menko Polhukam yang sesungguhnya akan diemban oleh posisi Menko Polhukam Ad Interim saat ini.