Anggota Komisi IX Minta Nakes Tak Diskriminasi Pasien BPJS

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta agar para tenaga kesehatan tidak mendiskriminasi peserta BPJS Kesehatan karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara.

“Saya juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien kelas dua. Mereka adalah warga negara yang telah dijamin haknya oleh negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Nurhadi kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2026).

Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan yang berbeda hanya karena status pembiayaannya menggunakan BPJS.

“Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional dibangun dari rasa keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien,” ujarnya.

Nurhadi meminta agar kasus komentar oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan tidak berhenti hanya pada permintaan maaf di media sosial.

Ia mendorong adanya investigasi objektif atas kasus tersebut, untuk memastikan apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah menjadi garda terdepan pelayanan,” kata Nurhadi.

“Kita ingin membangun sistem kesehatan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga humanis, berempati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *