Anggota DPR : Pemindahan Ibu Kota Harus Berdasarkan Legitimasi Konstitusional, Keppres Tunggu Kesiapan Matang

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi II DPR Indrajaya menjelaskan, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pun ditekankan, Jakarta masih ibu kota negara selama keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahannya ke IKN belum diterbitkan.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).

Pemindahan ibu kota negara, kata Indrajaya, tidak hanya membangun gedung atau perkantoran pemerintahan saja. Dalam prosesnya, harus dipastikan efektivitas pemerintahan, legitimasi konstitusional, kesiapan aparatur negara, hingga penggunaan anggaran.

“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ujar Indrajaya.

Selain itu, penerbitan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN merupakan kewenangan Prabowo Subianto sebagai Presiden saat ini. Menurutnya, Prabowo memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan keppres tersebut.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” ujar Indrajaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *