Pengacara Eggi Sudjana Kunjungi Polda Metro, Klarifikasi Terkait Pemanggilan Kliennya

Eggi Sudjana

Jakarta, Purna Warta – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hizbullah Assidiqi mengunjungi Polda Metro Jaya. Mereka keberatan atas pemanggilan kembali kliennya sebagai tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan makar.

“Meminta klarifikasi kepada rekan-rekan penyidik di Polda Metro Jaya terkait panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus tahun lalu, yang 2019 terkait makar,” ujar Hizbullah dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Hizbullah menganggap, ada anomali yang terjadi dengan pemanggilan Eggi Sudjana. Karenanya pihaknya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terlebih dahulu, sebelum kliennya memenuhi panggilan tersebut.

“Ini satu kejanggalan atau anomali hukum juga yang patut kita pertanyakan dan hendak kita minta klarifikasi hari ini. Jadi maksud kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini,” terang dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Eggi Sudjana kembali dipanggil pihaknya. Pemanggilan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidik terkait status tersangka untuk kasus dugaan makar.

“ES kami panggil kembali hari ini, untuk kelengkapan berkas,” kata Yusri saat dikonfirmasi terpisah.

Yusri melanjutkan, berkas Eggi sempat dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan. Karenanya, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, soal penuntasan kasus lama, pemanggilan Eggi hari ini dilakukan.

“Kami panggil kembali yang bersangkutan. Sehingga kasus makar yang terjadi 2019 lalu dengan tersangka ES ini, akan dituntaskan,” terang Yusri.

Eggi Sudjana tersandung Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Eggi sempat ditahan pada 14 Mei 2019, sampai penahanannya ditangguhkan pada 24 Juni 2020.

Baca juga: Sri Mulyani: YouTuber Jangan Lupa Bayar Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *