Jakarta, Purna Warta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan. Hal tersebut diputuskan usai MUI melakukan sidang pleno dengan agenda tunggal pembahasan fatwa produk vaksin Covid-19, Jumat (8/1).
Namun, untuk mengeluarkan fatwa secara utuh terkait vaksin itu, MUI masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin.
“Terkait dengan aspek kehalalan dan setelah dilakukan diskusi cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat.
Ia menyebut, aspek halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan tak terpisahkan di dalam penetapan Fatwa MUI.
“Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM. Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek kethoyibannya,” ucap dia.
Diketahui, vaksin Sinovac telah didatangkan ke Indonesia dalam dua kali pengiriman,
Vaksin-vaksin itu telah rampung di distribusi ke seluruh provinsi di Indonesia dalam tempo waktu tiga hari mulai 3-5 Januari lalu.
Total vaksin yang disebarkan ke-34 provinsi untuk tahap vaksinasi awal berjumlah 763.600 vial atau dosis.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin menyatakan proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai Rabu (13/1). Ia menyebut,
Selain Jokowi, vaksin akan disuntikkan ke para menteri Kabinet Indonesia Maju.Pada hari berikutnya, proses vaksinasi akan dilanjutkan secara serentak bagi tenaga kesehatan.
Meski vaksin telah ada dan didistribusikan, Jokowi sebelumnya menyatakan proses vaksinasi masih menunggu kajian halal dari MUI dan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat bersabar Menanti Vaksin Covid-19