Richard Eliezer Bakal Segera Menghuni Lapas Salemba

Jakarta, Purnawarta – Salah satu terpidana resmi pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, segera akan menghuni Lapas Salemba usai divonis 18 bulan penjara.

“Menurut info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.

Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2) lalu.

Pasal 1 butir 32 KUHAP menyebutkan sebagai berikut:

“Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Meski demikian, Polri tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota mereka dan akan memberikan hukuman etik sesuai arahan dari para petinggi Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *