Purna Warta – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dan menjelaskan bahwa 3 tersangka, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad terancam 15 tahun kurungan penjara jika seandainya terlibat dalam pendanaan terorisme.
Ancaman pidana tersebut berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. “Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Ramadhan memaparkan, bahwa saat ini penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 masih mendalami peran dan keterlibatan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, pasal lain yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka yaitu Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme, di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror.
Lanjut