Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Menanti Farid Okbah dkk

Purna Warta – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dan menjelaskan bahwa 3 tersangka, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad terancam 15 tahun kurungan penjara jika seandainya terlibat dalam pendanaan terorisme.

Ancaman pidana tersebut berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. “Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Ramadhan memaparkan, bahwa saat ini penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 masih mendalami peran dan keterlibatan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Sementara itu, pasal lain yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka yaitu Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme, di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror.

 

One thought on “Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Menanti Farid Okbah dkk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *