PurnaWarta — Dimana-mana terjadi kenaikan harga. Banyak masyarakat yang tadinya biasa-biasa saja menjadi panik. Kepanikan mereka membawa diri mereka untuk membeli barang-barang berlebih dari angkasa biasanya. Mereka berniat untuk mempunyai cadangan yang banyak.
Dengan cadangan yang banyak bahkan melebihi apa yang mestinya dicadangkan, mereka berpikir akan mampu menjaga diri mereka dari kenaikan hari di esok harinya. Namun apakah hal ini merupakan sesuatu yang dibenarkan dalam agama Islam?
Mungkin ketika seseorang memborong dan membeli barang kebutuhan mereka secara besar-besaran, kemudian rakyat biasa kehabisan barang tersebut karena semuanya telah dibeli, apakah hal ini merupakan sesuatu yang baik dan berkah?
Coba bacalah ayat di bawah ini!
“Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabar dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu.” (Surah Taha, ayat 132)
Mengenai ayat di atas, Allamah Thaba-thaba’I dalam kitab tafsirnya Al-Mizan menulis bahwa suatu hari Baginda Nabi Muhammad saw berada dalam kondisi faqir. Kemudian beliau membaca ayat ini dan lalu beliau menyuruh penghuni rumah untuk melaksanakan shalat.
Sayidina Ali bin Abi Thalib kwz berkata dalam Hikmah Nahjul Balaghah:
“Jika kalian mengalami kefaqiran yang sangat maka bermuamalah lah dengan Allah swt melalui perantara bersedekah”.
Ketika Allah swt dalam kitab suci Al-Quran berjanji bahwa Dia yang akan menjamin rezeki kita, maka seyogianya kita tak perlu khawatir sehingga kita harus menimbun lebih banyak makanan cadangan yang mana bisa menyulitkan orang lain.
Yang harus kita lakukan adalah bertaqwa dan berusaha juga berikhtiar setelah itu menyerahkan semuanya pada Allah swt dengan bertawakal.