Wanita Amerika Ditangkap Polisi Akibat Melempar Bayi Dari Hotel

Paris, Purna Warta – Seorang wanita Amerika ditahan oleh kepolisian kota Paris, Prancis pada hari Senin lalu menyusul tewasnya seorang bayi baru lahir akibat dilempar dari jendela sebuah hotel di distrik 20, ujar otoritas keamanan Paris.

Dalam sebuah pernyataan gabungan dengan NBC News, kantor kejaksaan Paris mengatakan bahwa bayi yang baru lahir itu diyakini dilempar dari jendela lantai dua sebuah hotel pada pagi hari. Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa bayi tersebut mendapatkan penanganan medis darurat dengan segera, namun nyawanya tak terselamatkan.

Baca juga: Krisis Kekerasan Terhadap Wanita di Nigeria Semakin Parah, Aktivis Meminta Pemerintah Bertindak

Brigade perlindungan anak atau badan yang mengurusi tentang perlindungan hak anak-anak ditugaskan untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini yang dikategorikan sebagai pembunuhan anak di bawah umur.

Ibu dari anak tersebut yang diidentifikasi berkewarganegaraan Amerika Serikat merupakan anggota sebuah kelompok yang sedang berjalan-jalan di Eropa, ujar kantor kejaksaan Paris. Mereka juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan pula sebagai kemungkinan kasus penolakan.

Kasus penolakan kehamilan bisa didefinisikan sebagai sebuah kasus dimana seorang ibu tidak sadar sedang hamil atau tidak terima akan kehamilan itu dan enggan memiliki anak.

Baca juga: John Simpson: 2025 Akan Menyaksikan Trump Menabrak Norma-Norma Global

Wanita Amerika Serikat tersebut yang merupakan ibu dari bayi tewas itu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani prosedur medis pasca kelahiran, uja kantor kejaksaan. Disebutkan juga bahwa ibu itu akan dibawa ke kantor polisi untuk dipertanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *