Gaza, Purna Warta – Laporan lapangan dari wilayah konflik menunjukkan bahwa pasukan pendudukan, dalam tindakan yang dinilai tidak manusiawi, menggunakan hewan pengerat dan hama sebagai alat yang dirancang untuk menyerang kesehatan publik serta menebar ketakutan di kalangan pengungsi dan warga sipil.
Sumber lokal dan saksi mata melaporkan bahwa pasukan pendudukan secara sistematis melepaskan sejumlah besar hewan pengganggu (tikus) ke kawasan permukiman dan kamp pengungsi. Tindakan ini disebut bertujuan menyebarkan penyakit menular dan mengganggu stabilitas psikologis warga sipil, di tengah kondisi infrastruktur kesehatan yang telah hancur total akibat perang dan blokade.
Para ahli kesehatan lingkungan memperingatkan bahwa penggunaan makhluk tersebut sebagai “senjata biologis” dapat secara signifikan meningkatkan risiko wabah penyakit seperti pes serta penyakit zoonosis lainnya, yang mengancam ribuan anak-anak dan lansia di kamp pengungsian.
Penggunaan hewan pengganggu dan perusakan lingkungan disebut sebagai bagian dari strategi yang dalam hukum internasional dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebelumnya, berbagai laporan juga menyebutkan praktik seperti peracunan sumur air, penghancuran lahan pertanian, serta pelepasan babi hutan di ladang milik warga Palestina oleh pemukim dan pasukan pendudukan. Tindakan-tindakan tersebut disebut bertujuan mendorong pengusiran paksa penduduk serta membuat wilayah menjadi tidak layak huni bagi warga sipil.
Isu penggunaan metode tidak konvensional dalam konflik di Gaza muncul di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut. Organisasi seperti United Nations dan World Health Organization sebelumnya telah memperingatkan tentang risiko penyebaran penyakit akibat runtuhnya sistem sanitasi dan kesehatan di Gaza.
Sejumlah laporan kemanusiaan juga menyoroti bahwa kepadatan tinggi di kamp pengungsian, keterbatasan air bersih, serta kerusakan infrastruktur memperbesar potensi wabah penyakit menular—terlepas dari penyebabnya.
Di sisi lain, tuduhan penggunaan “senjata biologis” dalam konflik merupakan isu serius yang dalam hukum internasional diatur ketat, termasuk dalam kerangka Biological Weapons Convention yang melarang pengembangan dan penggunaan agen biologis untuk tujuan militer.


