HomeInternasionalAsiaMantan Kepala Hak Asasi PBB Pimpin Penyelidikan atas Pelanggaran Israel Terhadap Warga...

Mantan Kepala Hak Asasi PBB Pimpin Penyelidikan atas Pelanggaran Israel Terhadap Warga Palestina

Jenewa, Purna Warta – Mantan kepala hak asasi manusia PBB, Navi Pillay akan mengepalai komisi penyelidikan internasional atas kejahatan perang yang dilakukan oleh rezim Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza selama serangan terbaru di daerah pesisir yang terkepung.

Dewan Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (22/7) mengatakan bahwa Pillay, mantan hakim Afrika Selatan yang menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia tahun 2008-2014, akan memimpin komisi penyelidikan (COI) untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional di wilayah Palestina yang diduduki termasuk al-Quds Timur.

Penyelidikan ini akan melihat ke semua akar penyebab yang mendasari ketegangan, ketidakstabilan, dan konflik yang berkepanjangan, termasuk diskriminasi dan penindasan sistematis berdasarkan identitas nasional, etnis, ras atau agama.

Pillay akan bergabung dengan Miloon Kothari dari India, pelapor pertama khusus PBB untuk perumahan yang layak dan pakar hukum hak asasi manusia internasional Australia Chris Sidoti.

Mereka akan melakukan perjalanan ke wilayah tersebut untuk menemui saksi dan korban.

Mereka akan didukung oleh sekretariat, termasuk penyelidik profesional dan analis hukum.

Para komisaris telah diminta untuk mencoba mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab dengan maksud untuk memastikan bahwa para pelaku pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban. Mereka akan mempresentasikan laporan pertama mereka pada Juni 2022.

Resolusi tersebut disampaikan oleh Pakistan atas nama Organisasi Kerjasama Islam, yang mana disahkan dengan dukungan 24 dari 47 anggota Dewan Hak Asasi Manusia.

Pada akhir Mei, dewan sepakat untuk membuka penyelidikan secara luas untuk menutupi kejahatan Israel yang tidak hanya terjadi di Jalur Gaza, tetapi juga di Tepi Barat yang diduduki.

Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan kepada dewan pada saat itu bahwa serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang.

Setidaknya 260 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak tewas dalam pemboman Israel di Jalur Gaza dalam 11 hari perang yang dimulai pada 10 Mei. Serangan udara Israel juga membawa kehancuran yang meluas ke wilayah yang menderita kemiskinan tersebut.

Gerakan perlawanan yang berbasis di Gaza membalas serangan tersebut dengan meluncurkan lebih dari 4.000 roket ke wilayah pendudukan. Beberapa diantaranya mencapai sejauh Tel Aviv, bahkan Haifa dan Nazareth di bagian utara.

Rezim Israel akhirnya terpaksa mengumumkan gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir. Gencatan senjata tersebut mulai berlaku pada dini hari tanggal 21 Mei.

Sementara itu, pada hari Kamis (22/7) Israel mengulangi penolakannya terhadap penyelidikan tersebut.

Perwakilan misi permanen Israel untuk PBB di Jenewa menuduh bahwa COI didirikan bersama dewan yang cacat, yang sengaja diadakan dengan tujuan menyerang Israel.

“Oleh karena itu Israel tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan semacam itu,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here