Lebih dari 2.000 Warga Negara Inggris Bertempur untuk Israel Selama Genosida Gaza

2000 British

London, Purna Warta – Lebih dari 2.000 warga negara Inggris telah bertugas dalam militer Israel selama perang yang disebut sebagai genosida oleh rezim tersebut terhadap Jalur Gaza.

Baca juga: Araghchi: Sirkus anti-Iran di Munich Tunjukkan Eropa Kehilangan Bobot Geopolitiknya

Laporan yang diterbitkan oleh Declassified UK pada Rabu mengungkap bahwa lebih dari 2.000 warga negara Inggris bertempur bersama pasukan rezim Israel selama genosida Israel di Gaza.

Laporan tersebut didasarkan pada data yang untuk pertama kalinya diperoleh melalui permintaan Kebebasan Informasi (Freedom of Information) yang diajukan kepada otoritas rezim Israel.

Angka dalam laporan terbaru itu mencakup personel Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih, berbeda dari data sebelumnya yang hanya menghitung 54 warga Inggris yang bertugas sebagai “lone soldiers” yang bertempur untuk rezim Tel Aviv.

Para konsultan hukum mengatakan kepada Declassified bahwa angka terbaru tersebut menimbulkan kekhawatiran serius.

Data tersebut menunjukkan bahwa 1.686 warga berkewarganegaraan ganda Inggris-Israel terdaftar dalam militer, bersama 383 individu yang memegang kewarganegaraan Inggris, Israel, dan setidaknya satu kewarganegaraan tambahan lainnya. Mereka termasuk dalam kelompok lebih dari 50.000 personel militer Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih.

Data sebelumnya yang tersedia untuk umum terbatas pada apa yang disebut sebagai “lone soldiers” dalam pasukan Israel, yakni warga negara asing yang tidak memiliki keluarga di wilayah Palestina yang diduduki.

Laporan oleh Knesset Research and Information Center berdasarkan data sebelumnya mencatat hanya 54 “lone soldiers” asal Inggris yang bertempur untuk rezim Israel hingga Agustus 2024.

Pakar hukum Paul Heron dari Public Interest Law Center (PILC) memperingatkan adanya kekhawatiran serius terkait jumlah signifikan warga Inggris yang diduga melanggar hukum internasional.

“Tidak boleh ada impunitas ketika terdapat bukti kredibel yang mengaitkan warga negara Inggris dengan pelanggaran berat hukum internasional,” ujarnya.

Baca juga: Tehran Kecam Seruan Pelosi agar AS Buat Rakyat Biasa Iran “Rasakan Penderitaan”

“Apabila warga negara dengan kewarganegaraan ganda bertugas di unit-unit yang terlibat dalam kekejaman, otoritas harus segera menyelidiki dan, apabila bukti memenuhi ambang batas, melakukan penangkapan serta penuntutan seperti halnya kejahatan serius lainnya,” tambahnya.

Tahun lalu, sebuah pengaduan setebal 240 halaman diajukan kepada unit kejahatan perang Metropolitan Police, yang menyebut 10 warga Inggris yang dituduh melakukan “pembunuhan terarah terhadap warga sipil dan pekerja bantuan, termasuk melalui tembakan penembak jitu, serta serangan tanpa pandang bulu terhadap wilayah sipil.”

Salah satu pakar hukum yang terlibat dalam kasus tersebut, Michael Mansfield, menyatakan, “Warga negara Inggris memiliki kewajiban hukum untuk tidak berkolusi dengan kejahatan yang dilakukan di Palestina.” Ia menegaskan bahwa “Tidak seorang pun berada di atas hukum.”

Laporan ini muncul sebagai bagian dari dorongan hukum yang lebih luas oleh kelompok advokasi di Inggris untuk menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam perang genosida yang sedang berlangsung oleh rezim Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023 dan telah mengakibatkan lebih dari 72.000 warga Palestina tewas serta 90 persen wilayah Gaza hancur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *