Knesset Israel Setujui Rancangan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Tawanan Palestina

Hamas tahanan

Al-Quds, Purna Warta – Parlemen Israel, Knesset, telah menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang yang memungkinkan rezim tersebut menjatuhkan hukuman mati bagi tawanan Palestina.

Pada hari Senin, para anggota parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang itu dengan 39 suara mendukung dan 16 menolak.

Rancangan tersebut kini akan diserahkan ke Komite Keamanan Nasional Knesset untuk menjalani dua tahap pembacaan berikutnya sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Menteri sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir menyambut keputusan itu, dengan mengatakan bahwa undang-undang hukuman mati merupakan langkah penting bagi keamanan rezim Israel.

Dalam pemungutan suara terpisah, Knesset juga meloloskan rancangan undang-undang kontroversial lain yang dikenal sebagai “Undang-Undang Al Jazeera.”
Rancangan ini memberikan kewenangan luas kepada pemerintah Israel untuk menutup media asing tanpa perlu mendapatkan perintah pengadilan.

Menurut laporan Haaretz, rancangan undang-undang tersebut lolos pembacaan pertama dengan 50 suara mendukung dan 41 menolak.

Israel tidak hanya memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera, tetapi pasukannya juga telah menewaskan ratusan jurnalis untuk mencegah liputan transparan atas kejahatan rezim di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam rancangan undang-undang tersebut sebagai kejahatan perang serta bukti meningkatnya ekstremisme dan kriminalitas rezim Israel terhadap rakyat Palestina.

Kementerian itu menegaskan bahwa sistem peradilan Israel dan Knesset berfungsi sebagai alat untuk melegitimasi kejahatan terhadap warga Palestina sekaligus menjamin impunitas bagi pelakunya.

Pernyataan tersebut juga menilai bahwa rancangan undang-undang hukuman mati merupakan perpanjangan dari genosida di Gaza yang kini meluas ke Tepi Barat, dengan dampak serius terhadap para tawanan Palestina.

Kelompok Hamas dan Jihad Islam Palestina sebelumnya juga mengecam keras rancangan tersebut.

Hamas mengatakan bahwa rancangan undang-undang itu menunjukkan wajah sejati Israel yang kejam dan fasis, sementara Jihad Islam memperingatkan bahwa langkah tersebut menempatkan ribuan warga Palestina dalam ancaman eksekusi.

Rancangan itu menetapkan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel atas dasar nasionalisme. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam kondisi serupa.

Rancangan undang-undang ini pertama kali diajukan oleh partai-partai sayap kanan Israel sebelum pecahnya perang genosida Israel di Gaza pada Oktober 2023, dan kini muncul kembali dengan dukungan politik yang diperbarui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *