Al-Quds, Purna Warta – Israel menempatkan situs suci Muslim di Tepi Barat di bawah kewenangan otoritas barang antik
Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Palestina mengecam langkah Israel yang menempatkan sebuah situs suci Muslim yang berada di atas tanah wakaf Islam di bawah kewenangan otoritas barang antik rezim Israel. Kementerian tersebut menyatakan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari kebijakan yang mendukung “rencana permukiman dan ekspansi” Israel.
Pasukan Israel pada Minggu menggerebek sejumlah wilayah di Tulkarm, Tepi Barat bagian utara yang diduduki, dan memasang pemberitahuan yang menyatakan bahwa Makam Bint Yaqub berada di bawah kewenangan Otoritas Barang Antik Israel, menurut kantor berita resmi Palestina WAFA.
Kementerian Pariwisata dan Kepurbakalaan Palestina, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tulkarm, sebelumnya telah melakukan restorasi dan rehabilitasi terhadap situs tersebut antara 2002 dan 2004.
Kementerian Wakaf Palestina mengecam langkah Israel tersebut dan menegaskan bahwa situs itu berada di atas tanah wakaf Islam.
Kementerian tersebut menyebut penetapan itu sebagai bagian dari kebijakan Israel yang bertujuan “mengambil alih dan menyita tanah wakaf untuk melayani rencana permukiman dan ekspansinya.”
Kementerian Wakaf menyerukan kepada organisasi internasional dan lembaga hak asasi manusia untuk segera melakukan intervensi guna menghentikan berbagai pelanggaran serta melindungi tanah dan properti wakaf Islam dari tindakan penyitaan dan pengambilalihan.
Penggerebekan Israel pada Minggu juga menyasar Izbat Abu Yasin di Desa Iktaba, Desa Al-Hafasi, dan sejumlah wilayah lainnya. Di lokasi-lokasi tersebut, pemberitahuan serupa dilaporkan dipasang terkait lahan yang luas dengan alasan bahwa kawasan tersebut memiliki situs-situs arkeologi.
Langkah tersebut berlangsung di tengah upaya Israel yang lebih luas untuk memperluas kewenangannya atas situs-situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki.
Pada Februari, rezim Israel memperluas kewenangan pejabat arkeologi Administrasi Sipil Israel sehingga mencakup tindakan terkait situs-situs arkeologi di wilayah yang sebagian berada di bawah administrasi Otoritas Palestina, menurut organisasi Israel Emek Shaveh.
Pada Mei, Knesset Israel menyetujui dalam pembacaan pertama sebuah rancangan undang-undang untuk membentuk “Otoritas Warisan” sipil di bawah Kementerian Warisan Israel. Lembaga tersebut direncanakan bertanggung jawab mengawasi situs-situs arkeologi dan warisan budaya di Tepi Barat yang diduduki, menggantikan unit arkeologi Administrasi Sipil.
Namun, menurut Emek Shaveh, perkembangan lebih lanjut terhadap rancangan undang-undang tersebut kemudian mengalami kebuntuan.


