Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati Bagi Warga Palestina Terkait Operasi Topan Al-Aqsa

Pass law

Al-Quds, Purna Warta – Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan undang-undang baru yang memberlakukan hukuman mati serta mengizinkan “pengadilan sandiwara” terhadap warga Palestina yang dituduh terlibat dalam Operasi Topan Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023, berdasarkan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan.

Baca juga: Utusan AS Akui Israel Diam-Diam Mengirim Iron Dome ke UEA Selama Perang Melawan Iran

Undang-undang hukuman mati tersebut disahkan dengan hasil pemungutan suara 93 banding 0 di Knesset, dan diajukan bersama oleh pemerintah serta politisi oposisi.

Otoritas Israel mengklaim undang-undang itu ditujukan kepada mereka yang terlibat dalam Operasi Topan Al-Aqsa yang dilakukan oleh pejuang perlawanan di Gaza terhadap rezim Israel. Operasi tersebut disebut sebagai respons atas meningkatnya kekejaman rezim pendudukan terhadap rakyat Palestina serta penodaan terhadap Masjid Al-Aqsa.

Organisasi hak asasi manusia Palestina dan Israel mengecam legislasi tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, dengan alasan bahwa proses peradilan diubah menjadi tontonan politik yang dirancang untuk menghasilkan vonis massal.

Pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan

Undang-undang baru itu memberikan kewenangan luas kepada hakim untuk menerima bukti yang diperoleh dalam “kondisi paksaan yang dapat dianggap sebagai penyiksaan atau perlakuan buruk,” yang dinilai sebagai pelemahan sengaja terhadap perlindungan hukum guna menjamin persidangan yang adil.

“Rancangan undang-undang ini secara eksplisit mengizinkan pengadilan massal yang menyimpang dari aturan standar pembuktian, termasuk kewenangan luas hakim untuk menerima bukti yang diperoleh dalam kondisi paksaan yang dapat dianggap sebagai penyiksaan atau perlakuan buruk,” kata Muna Haddad, pengacara dari Adalah, kepada Al Jazeera.

Undang-undang baru tersebut menciptakan kerangka hukum khusus untuk mengadili warga Palestina yang diculik, termasuk anggota unit pasukan khusus Nukhba dari Brigade al-Qassam, sayap militer Hamas.

Sebagaimana disampaikan Haddad dalam keberatan resminya terhadap rancangan undang-undang tersebut, “Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan persidangan yang adil dan jauh dari persyaratan hukum internasional.”

“Pengadilan sandiwara” untuk konsumsi publik

Undang-undang itu mewajibkan perekaman dan penayangan publik proses persidangan, termasuk sidang pembukaan, pembacaan putusan, dan penjatuhan hukuman, melalui situs web khusus. Kebijakan ini merupakan penyimpangan tajam dari praktik peradilan Israel pada umumnya, yang biasanya melarang kamera di ruang sidang.

Baca juga: WHO: Lebih dari 43.000 Orang Mengalami Cedera yang Mengancam Kehidupan Selama Perang Genosida Israel di Gaza

Yulia Malinovsky, salah satu pengusul undang-undang tersebut, menyatakan bahwa “seluruh dunia akan menyaksikan” proses persidangan itu.

Haddad menilai ketentuan tersebut “mengubah proses hukum menjadi pengadilan sandiwara dengan mengorbankan hak-hak terdakwa.” Ia menambahkan bahwa ketentuan sidang terbuka untuk publik itu “melanggar asas praduga tak bersalah, hak atas persidangan yang adil, dan hak atas martabat manusia.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *