Al-Quds, Purna Warta – Rezim Israel telah membangun atau menyetujui sekitar 48.000 unit permukiman sejak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menjabat pada akhir tahun 2022.
Menurut surat kabar Yedioth Ahronoth Israel, angka tersebut menandai peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam aktivitas pembangunan permukiman dalam waktu yang relatif singkat.
Jumlah itu diperkirakan akan mencapai 50.000 unit, karena kabinet Israel dijadwalkan untuk menyetujui pembangunan sekitar 2.000 unit baru di Tepi Barat sebelum akhir tahun ini.
Sementara itu, Menteri Keuangan Israel telah menyetujui penyitaan sekitar 26.000 dunam lahan di Tepi Barat sejak awal tahun 2023.
Lebih dari 700.000 pemukim kini tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat dan Yerusalem Timur (al-Quds) pada tahun 1967.
Komunitas internasional memandang permukiman tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Jenewa, karena dibangun di wilayah yang diduduki.
Dewan Keamanan PBB telah mengecam aktivitas pembangunan permukiman Israel dalam sejumlah resolusi.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun atas wilayah bersejarah Palestina adalah ilegal.
ICJ juga menuntut pengosongan seluruh permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (al-Quds). Namun, hingga kini, keputusan itu hanya menjadi kata-kata di atas kertas.


