Israel Perintahkan Pembongkaran Lebih dari 100 Bangunan Palestina di Kamp Tepi Barat

Palestina 1

Al-Quds, Purna Warta – Pihak berwenang Israel telah mengeluarkan surat perintah pembongkaran terhadap 104 rumah dan bangunan milik warga Palestina di bagian utara Tepi Barat, saat rezim Tel Aviv terus melanjutkan kebijakan perampasan tanah di wilayah pendudukan, tanpa peduli pada kecaman internasional.

Para pejabat memberi waktu kepada warga setempat di kamp pengungsi Tulkarm selama 72 jam untuk mengajukan keberatan dan mengosongkan properti mereka. Surat perintah tersebut disertai dengan peta rinci yang menandai bangunan-bangunan yang menjadi target dengan warna merah. Merah beneran tuh, bukan merah diskon 50% ya, tapi merah pertanda ‘awas dibongkar’.

Abdullah Kamil, Gubernur Tulkarm, langsung angkat suara. Ia menyerukan kepada komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, dan badan-badan terkait PBB untuk segera turun tangan demi mencegah pembongkaran bangunan Palestina ini. Ia mengecam tindakan tersebut sebagai bagian dari kampanye penghancuran sistematis terhadap kota dan kamp-kamp pengungsi di sana.

“Ini adalah kelanjutan dari kejahatan yang bertujuan memaksa penduduk untuk meninggalkan tempat tinggal mereka,” ujar Kamil dalam sebuah pernyataan. “Pembongkaran, penghancuran, dan pelecehan yang terus menerus ini telah menyebabkan pengusiran paksa secara luas dan penderitaan setiap hari.”

Israel secara rutin menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat dan di Yerusalem Timur (al-Quds), dengan dalih bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa izin. Izin yang. Tidak cukup sampai di situ, kadang mereka bahkan memaksa pemiliknya untuk menghancurkan rumah mereka sendiri, atau kalau tidak, harus bayar biaya pembongkaran.

Israel juga telah menguasai ribuan dunum (satuan luas tanah) lahan pertanian Palestina untuk membangun dan memperluas permukiman ilegal di berbagai wilayah Tepi Barat.

Saat ini, lebih dari 600.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel pada tahun 1967 atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Semua permukiman Israel itu, FYI, ilegal menurut hukum internasional. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berkali-kali mengecam aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan ini lewat berbagai resolusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *