Al-Quds, Purna Warta – Griffiths mencatat bahwa akses bantuan kemanusiaan dapat terhambat karena pertimbangan keamanan atau karena pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin akses memilih untuk tidak memberikannya.
“Memberikan akses kemanusiaan merupakan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata dan kekuatan pendudukan. Namun, hal itu juga berada di luar kendali kami sebagai pekerja kemanusiaan,” ujarnya.
“Itulah sebabnya upaya untuk meningkatkan akses kemanusiaan harus terus dibicarakan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap akses tersebut,” lanjutnya.
Griffiths juga menyoroti minimnya pasokan bahan bakar dan oli mesin yang sangat dibutuhkan untuk menjaga generator tetap beroperasi.
“Semua orang di Gaza menghadapi kesulitan dalam memperoleh akses listrik secara berkelanjutan. Mereka bergantung pada generator, yang pada gilirannya membutuhkan pasokan bahan bakar dan oli mesin yang cukup agar dapat berfungsi. Namun, bahan bakar dan oli mesin yang masuk ke Gaza masih tidak mencukupi,” kata Griffiths.
Menurut Griffiths, kekurangan pasokan tersebut pada saat yang sama turut menyebabkan kenaikan harga, sementara banyak warga Palestina yang mengungsi telah kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan ekonomi mereka.
Ia menyatakan bahwa Komite Internasional Palang Merah (ICRC) terus menyerukan agar hukum humaniter internasional dihormati melalui komunikasi dan pembicaraannya dengan para pejabat Israel.
Meskipun gencatan senjata secara nominal telah berlaku sejak Oktober 2025, pasukan Israel dilaporkan telah menewaskan lebih dari 1.200 warga Palestina sejak gencatan senjata tersebut diberlakukan.
Sejak dimulainya perang Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, operasi militer Israel telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 174.000 lainnya. Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran sekitar 90 persen infrastruktur di Jalur Gaza.


