New York, Purna Warta – Francesca Albanese, Pelapor Khusus United Nations Human Rights Council untuk wilayah Palestina yang diduduki, kembali dikenai sanksi oleh United States setelah sebelumnya seorang hakim federal AS menangguhkan sanksi tersebut karena dianggap melanggar hak-haknya.
Departemen Keuangan AS pada Rabu mengumumkan melalui situs resminya bahwa pihaknya memberlakukan kembali sanksi finansial terhadap Albanese. Langkah itu diambil setelah Hakim Federal AS Richard Leon pada pertengahan Mei sempat menunda penerapan sanksi tersebut.
Albanese, warga negara Italia, dikenal sebagai salah satu tokoh paling vokal dalam mengkritik rezim Israel terkait genosida di Gaza Strip sejak Oktober 2023, termasuk berbagai pelanggaran lainnya di West Bank. Dalam kapasitasnya sebagai pelapor khusus independen PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, ia berulang kali mengecam tindakan Israel terhadap rakyat Palestina.
Ia juga mendesak International Criminal Court (ICC) untuk menyelidiki pejabat Israel dan AS serta menuntut individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Departemen Luar Negeri AS menuduh Albanese melakukan penyelidikan yang “tidak sah dan tidak berdasar” terhadap tindakan Israel di Gaza serta operasi militer Amerika Serikat.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, ketika mengumumkan sanksi terhadap Albanese pada Juli tahun lalu, menuduhnya menyebarkan antisemitisme secara terang-terangan, mendukung terorisme, dan menunjukkan penghinaan terhadap AS, Israel, serta Barat.
Sanksi tersebut melarang Albanese memasuki wilayah AS dan melakukan transaksi perbankan.
Suami Albanese, Massimiliano Cali, menggugat pemerintah AS atas nama anak mereka yang masih di bawah umur dan berkewarganegaraan Amerika Serikat. Gugatan itu menyebutkan bahwa sanksi tersebut secara efektif memutus akses perbankan keluarga mereka sehingga menyulitkan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam putusannya awal bulan ini, Hakim Richard Leon menyatakan bahwa sanksi terhadap Albanese melanggar hak-haknya. Ia menegaskan bahwa sanksi berat yang dijatuhkan pemerintah AS semata-mata didasarkan pada seruan Albanese agar ICC menegakkan akuntabilitas hukum internasional.
“Albanese tidak melakukan apa pun selain berbicara,” tulis Leon, seraya menekankan bahwa rekomendasi Albanese tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap ICC.
Pengadilan yang berbasis di The Hague itu pada November 2024 telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Urusan Militer Israel Yoav Gallant.


