London, Purna Warta – Polisi Inggris telah menangkap hampir 500 orang di pusat kota London selama aksi demonstrasi massal yang digelar untuk mendukung Palestine Action, sebuah gerakan aksi langsung yang berkomitmen mengakhiri dukungan global terhadap rezim genosida Israel.
Baca juga: Reporter: Mossad Israel ‘Berhubungan Sejak Awal’ dengan Pembunuh Mantan PM Italia
Demonstrasi tersebut berlangsung pada hari Sabtu di Trafalgar Square, London, di mana para peserta menyerukan kepada pemerintah Inggris agar menghapus status “teroris” yang disematkan kepada Palestine Action.
Kelompok pro-Palestina ini dikenal melakukan aksi langsung terhadap pabrik-pabrik senjata Israel di Inggris dan rantai pasokannya. Namun, sejak Juli 2025, pemerintah Inggris melarang aktivitas mereka secara resmi, sehingga menunjukkan dukungan atau afiliasi apa pun terhadap kelompok ini kini dianggap ilegal.
Berdasarkan undang-undang baru, keanggotaan atau dukungan publik terhadap Palestine Action merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Penyelenggara aksi, Defend Our Juries, mengatakan bahwa sekitar 1.000 orang menghadiri acara tersebut untuk “menentang genosida dan pelarangan Palestine Action.”
Menurut Kepolisian Metropolitan London, sebanyak 492 orang telah ditangkap, dengan usia termuda 18 tahun dan tertua 89 tahun. Polisi Inggris menambahkan bahwa 297 orang masih ditahan, sementara sisanya telah dibebaskan dengan jaminan.
Sebagian besar penangkapan terjadi di Trafalgar Square, namun media lokal melaporkan enam orang ditangkap sebelum demonstrasi dimulai karena membentangkan spanduk bertuliskan “Saya menentang genosida” dan “Saya mendukung Palestine Action” di Jembatan Westminster.
“Kita akan memenangkan perjuangan ini, tidak diragukan lagi. Masalahnya bagi saya adalah saya ingin kita menang sekarang — untuk mengakhiri penderitaan di Palestina,”
ujar Mike Higgins, seorang pengunjuk rasa berusia 62 tahun.
Kepolisian Metropolitan juga menyebutkan bahwa sekelompok demonstran lain berkumpul di Whitehall, Westminster, sebelum berusaha menuju Trafalgar Square untuk ikut dalam aksi pro-Palestina — dua hari setelah serangan terhadap Sinagoga Heaton Park Congregation di Manchester.
Baca juga: Hamas Balikkan Keadaan dengan Respons Strategis terhadap ‘Rencana Gaza’ Trump
Penyelenggara aksi menentang seruan polisi dan pemerintah untuk menunda demonstrasi tersebut, meskipun otoritas London mengklaim bahwa sejumlah tokoh Yahudi menentang aksi pro-Palestina itu.
Namun, Zoe Cohen, anggota Defend Our Juries, yang merupakan warga Yahudi, mengatakan bahwa dirinya “berduka atas serangan kejam di sinagoga itu,” tetapi juga “berduka atas ratusan ribu warga Palestina yang telah dibunuh, diusir, dan dibiarkan kelaparan di Gaza.”
“Saya pikir kita bisa berbelas kasih dan membuka hati terhadap para korban dari berbagai tragedi pada saat yang sama,” ujarnya.
Seorang pendeta perempuan yang duduk di Trafalgar Square sambil memegang poster bertuliskan “Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action” juga termasuk di antara yang ditangkap dan dibawa keluar oleh polisi.
Latar Belakang dan Tanggapan Dunia
Bulan lalu, Asosiasi Ilmuwan Genosida Internasional (IAGS) — lembaga akademik terkemuka dunia — menyatakan bahwa kekejaman rezim Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida sebagaimana tertuang dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948.
Dalam resolusi sepanjang tiga halaman, IAGS menegaskan bahwa kebijakan dan tindakan Israel di Gaza, terutama sejak Oktober 2023, melanggar kelima kriteria genosida menurut hukum internasional.
Sejak rezim Israel melancarkan perang genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023, setidaknya 67.074 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 169.430 lainnya terluka, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Para ahli memperkirakan angka korban sesungguhnya jauh lebih tinggi, karena ribuan orang masih hilang atau tertimbun reruntuhan.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.


