Brussel, Purna Warta – Sebanyak 147 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Belgia telah mengumumkan keputusannya untuk mengakui Negara Palestina, bergabung dengan negara-negara Eropa lainnya yang secara resmi mendeklarasikan negara Palestina dan menuntut boikot terhadap rezim Israel atas kejahatannya.
Menteri Luar Negeri Maxime Prevot menulis di jejaring sosial X miliknya pada hari Selasa bahwa Belgia akan memberikan pengakuan resmi kepada Palestina pada sidang Majelis Umum PBB mendatang, bersamaan dengan seruan untuk sanksi berat terhadap Israel.
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil “mengingat bencana kemanusiaan di Palestina, khususnya di Gaza dan ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional,” seraya menambahkan bahwa tanggung jawab Belgia adalah untuk mencegah “risiko genosida” dengan meningkatkan tekanan terhadap rezim Israel.
Diplomat tinggi Belgia tersebut mengklarifikasi bahwa sanksi, termasuk larangan produk dari permukiman Israel dan menempatkan dua menteri Israel yang ekstremis serta beberapa pemukim dalam daftar “elemen yang tidak diinginkan”, merupakan beberapa langkah lain yang sedang dipertimbangkan Belgia.
Sejauh ini, 147 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Islandia, Irlandia, Spanyol, Slovenia, dan Norwegia bergabung dalam daftar tersebut tahun lalu.
Baru-baru ini, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mengumumkan bahwa ia akan segera mengakui kenegaraan Palestina setelah para pemimpin Eropa lainnya mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tekanan pada rezim Israel agar menghentikan perang genosida di Gaza.
Australia, Kanada, Finlandia, Selandia Baru, Portugal, Andorra, Malta, San Marino, dan Luksemburg juga telah mengumumkan tekad mereka untuk mengakui Palestina.


