Langgar Karantina 8 Detik, Pekerja Migran Didenda Senilai Rp. 50 Juta

Langgar Karantina 8 Detik, Pekerja Imigran Didenda Senilai Rp. 50 Juta

Taipei, Purna Warta – Nasib sial menimpa seorang pekerja migran di Taiwan yang didenda akibat meninggalkan kamarnya saat menjalani karantina Covid-19.

Diketahui pekerja migran ini berasal dari Filiphina, ia mendapatkan denda sebesat 100.000 dolar Taiwan atau setara dengan Rp49,8 juta.

Ia harus membayarkan denda tersebut dikarenakan melanggar karantina singkat saat dia menjalani masa isolasi wajib di sebuah hotel di Kaohsiung Taiwan bulan lalu.

Menurut rekaman CCTV, disebutkan bahwa pria tersebut keluar dari kamarnya tanpa izin untuk memberikan sesuatu kepada temannya yang juga dikarantina. Rekaman menunjukkan bahwa ia masih menerapkan social distancing.

Pelaku juga hanya meletakkan barangnya diatas meja agar diambil oleh pria lainnya.

Aksinya itu berlangsung hanya dalam durasi 8 detik, namun harga yang harus dibayarnya itu amatlah mahal.

Hingga saat ini, masih belum jelas apakah pria yang lainnya juga ikut kejatuhan konseskuensinya atau tidak.

Taiwan diketahui telah menerapkan pembatasan yang terketat dan terberat di dunia.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Akan Direlokasi ke Pulau Terpencil, Kelompok HAM Angkat Bicara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *