Islamabad, Purna Warta – Imran Khan divonis 10 tahun penjara menyangkut kasus pembocoran rahasia negara, kata jubir partai politiknya Tehreek e-insaf (PTI) dalam sebuah pernayataan pada selasa (30/01). Ditambah lagi hari rabu (31/01) ia kembali divonis penjara 14 tahun kali ini bersama istrinya karena kasus korupsi lain.
Baca Juga : Perang Berlanjut, Dukungan Publik terhadap Netanyahu Semakin Menurun
Mantan Perdana Menteri Pakistan ini sudah mendekam di penjara dengan vonis 3 tahun karena kasus korupsi sejak Agustus. Lalu dalam pengadilan yang diadakan di penjara Adiala di Rawalpindi ia bersama dengan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Qureshi divonis 10 tahun penjara karena kasus pembocoran rahasia negara.
Satu hari kemudian, yaitu rabu (31/01) ia divonis 14 tahun penjara bersama istrinya. Kali ini ia terjerat kasus korupsi lainnya. Istrinya Bushra Bibi menyerahkan dirinya setelah pengadilan menetapkan putusannya pada hari itu juga. Keduanya dituduh menjual harta negara untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu Imran Khan dan partainya masih berusaha untuk menjelaskan kepada rakyat bahwa kasus-kasus tersebut adalah jebakan yang digunakan musuh untuk menjatuhkannya. Partainya mengatakan “apa yang lebih konyol daripada negara yang memenjarakan perdana menteri dan menteri luar negerinya karena membocorkan konspirasi asing”. “katakan kepada mereka, kita bukan kambing yang bisa diarahkan dengan kayu” ujar Imran Khan.
Baca juga: Neuralink berhasil memasang chip di otak manusia
Imran Khan juga membantah telah menjual harta negara untuk kepentingan pribadi. Partainya mengatakan bahwa vonis ini membuat Imran Khan tak bisa memegang jabatan di kantor selama 10 tahun. Jubir partaninya berkata menjelaskan keputusan tersebut “sebuah hari yang menyedihkan dalam sejarah, sistem pengadilan kita sedang dilucuti”