Laporan: Pemerintahan Trump Siapkan Sanksi Luas terhadap ICC

ICC

Washington, Purna Warta – Pemerintahan Trump dilaporkan tengah mempersiapkan sanksi luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dapat mengganggu kondisi keuangan dan operasional sehari-hari pengadilan tersebut, menurut laporan media Amerika Serikat dan sumber-sumber yang mengetahui rencana tersebut.

Wall Street Journal melaporkan pada Minggu bahwa sanksi yang diusulkan akan melarang sebagian besar bentuk hubungan dengan pengadilan yang berkedudukan di Den Haag tersebut setelah berakhirnya masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.

Langkah tersebut akan menjadi eskalasi signifikan dalam kampanye Washington terhadap pengadilan tersebut, dengan menyasar institusinya secara langsung, bukan hanya hakim dan jaksa secara individual.

Reuters, dengan mengutip dua sumber yang mengetahui rencana tersebut, juga melaporkan bahwa pemerintahan Trump bermaksud mengumumkan sanksi tersebut dalam waktu dekat.

Wall Street Journal, dengan mengutip para pejabat yang tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa keputusan final dapat diambil selama atau tidak lama setelah pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung pekan ini di New York.

Jika langkah tersebut diberlakukan, warga negara dan perusahaan Amerika Serikat akan dilarang memberikan dana, barang, atau layanan kepada ICC, kecuali jika mendapat izin dari Departemen Keuangan AS.

Presiden dan panitera ICC sebelumnya telah memperingatkan bahwa sanksi terhadap pengadilan tersebut dapat menghambat kemampuannya dalam memperoleh layanan teknologi informasi dan asuransi, merekrut penyelidik, serta melakukan pembayaran rutin, termasuk pembayaran gaji bagi stafnya yang berkewarganegaraan Amerika.

Didirikan pada 2002, ICC mengadili individu-individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika otoritas nasional tidak mampu atau tidak bersedia mengambil tindakan terhadap kejahatan tersebut.

Berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Februari 2025, Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari selusin hakim dan jaksa ICC.

Pada Agustus, Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior persidangan Abdoulaye Seye dimasukkan ke dalam daftar sanksi, dengan pembatasan terhadap mereka mulai berlaku pada 17 September.

Amerika Serikat tidak pernah bergabung dengan ICC.

Pemerintahan Trump berpendapat bahwa ICC telah melampaui kewenangannya dengan mengejar pejabat dari negara-negara yang bukan anggota pengadilan tersebut.

Washington juga menentang penyelidikan ICC sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan personel AS di Afghanistan.

Hubungan antara Washington dan pengadilan tersebut semakin memburuk setelah ICC pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Urusan Militer Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Seperti Amerika Serikat, Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.

Pada Juli, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan kampanye yang bertujuan untuk semakin mengisolasi ICC dan mendesak negara-negara lain untuk keluar dari pengadilan tersebut.

Laporan mengenai rencana tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap ICC. Chad dan Venezuela bergerak untuk menarik diri dari pengadilan tersebut pada Juli, setelah keputusan serupa sebelumnya diambil oleh Burkina Faso, Mali, dan Niger.

Sementara itu, empat kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump pada Agustus. Mereka menyatakan bahwa sanksi yang telah diberlakukan menghambat kegiatan hukum dan hak asasi manusia yang mereka lakukan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *