Washington, Purna Warta – Presiden AS Joe Biden menuduh Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan kejahatan perang di Ukraina. Rusia mengatakan Amerika Serikat sedang melakukan perang proksi di Ukraina untuk melawannya.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Jumat menyerukan penangkapan Putin atas tuduhan kejahatan perang karena mendeportasi anak-anak Ukraina dan pemindahan orang dari Ukraina ke Rusia sejak konflik dengan negara tetangga yang dimulai tahun lalu.
Baca Juga : AS Ambil Manfaat dari Konflik Ukraina, Ekspor Gas AS ke Eropa Meningkat 2,5 Kali Lipat
Amerika Serikat bukan anggota ICC, tetapi Biden mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih pada hari Jumat (17/3) bahwa keputusan ICC dapat dibenarkan.
“Dia jelas melakukan kejahatan perang,” kata Biden kepada wartawan.
“Yah, saya pikir itu dibenarkan,” tambah Biden, dengan mengacu pada surat perintah tersebut. “Tapi pertanyaannya adalah, hal itu juga tidak diakui secara internasional oleh kami. Tapi saya pikir itu membuat poin yang sangat kuat.”
Para pemimpin Barat, tidak mengherankan, telah menyambut baik langkah ICC dengan kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa menyebutnya sebagai keputusan penting untuk keadilan internasional dan hanya sebuah langkah permulaan.
Baca Juga : 800.000 Warga Korea Utara Jadi Sukarelawan Perang Melawan AS
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky juga memuji keputusan itu sebagai hal yang bersejarah. Rusia juga menuduh Ukraina melakukan kejahatan perang. Dikatakan Kiev telah menggunakan senjata buatan Barat terhadap rumah sakit dan infrastruktur sipil di wilayah Ukraina yang dianeksasi oleh Rusia.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada hari Jumat bahwa pasukan Rusia juga telah melakukan kejahatan perang di Ukraina dan AS mendukung pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.