Purna Warta — Setelah Polisi memberikan 49 pertanyaan pada Gisel, akhirnya polisi memutuskan untuk tidak memasukan Gisel dalam penjara. Gisel hanya mendapatkan wajib lapor.
Gisel diberi 49 pertanyaan oleh pihak penyidik selama proses pemeriksaan. Sesuai penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, diputuskan bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia selaku tersangka.
“Kita tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Pertimbangannya, Pasal di 21 ayat 1 (KUHP), memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif,” ungkap Yusri Yunus.
1. Wajib Lapor
Selain mengacu pada Pasal di 21 ayat 1 dan ayat 4 di Undang-undang KUHP, keputusan tersebut juga ditunjang oleh pertimbangan terhadap faktor-faktor lain seperti status Gisella Anastasia sebagai seorang ibu. Sama seperti MYD, Gisel hanya dikenakan wajib lapor selama seminggu 2 kali.
“Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan. Anak yang bersangkutan masih umur empat tahun lebih, perlu bimbingan daripada orangtua, khususnya ibunya, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Yusri.
“Tetapi baik saudara MYD dan juga saudari GA, kita lakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” lanjutnya.
2. Minta Maaf
Setelah mengakhiri proses pemeriksaan, Gisel pun kembali mengucapkan permintaan maaf atas apa yang telah ia perbuat. Kekasih Wijin ini pun berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk ke depannya dan mengaku sangat menyesal atas apa yang telah terjadi.
“Saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk pihak terkait saya mohon doanya dan dukungan juga untuk saya bisa menjalani proses ke depan,” ujar ibu satu anak ini.
“Ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya. Terima kasih. Tuhan memberkati,” pungkas Gisel.
Baca juga: Raffi Ahmad Terdaftar Dapatkan Vaksin Setelah Presiden Jokowi