Traveler ke Bromo Wajib Sertakan Hasil Tes Cepat Antigen

Jakarta, Purna Warta – Beberapa hari memasuki pergantian tahun baru 2021, tentunya masyarakat sudah menyiapkan rencana untuk jalan-jalan bersama keluarga. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan bahwa para wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, di Jawa Timur, wajib menyertakan hasil negatif rapid test atau tes cepat antigen.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 dalam upaya meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.

“Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif,” kata Agus, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/12), seperti yang dikutip dari ANTARA.

Para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo wajib melakukan rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum kunjungannya. Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan.

Tercatat sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara.

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp22,86 miliar.

Baca juga: Travelling ke Turki Wajib Punya Surat Swab PCR dan Negatif Corona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *