Purna Warta – Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Pasal 51 mengakui “hak inheren untuk membela diri secara sah (self-defence)” apabila terjadi serangan bersenjata terhadap salah satu anggota PBB. Pembelaan diri merupakan salah satu pengecualian terhadap larangan penggunaan kekuatan yang biasanya berlaku terhadap integritas teritorial, kemerdekaan, atau kedaulatan suatu negara. Salah satu manifestasi dari kedaulatan negara adalah infrastruktur militer, yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi target yang sah.
Lahan yang digunakan sebagai pangkalan militer suatu negara di negara lain biasanya berada dalam dua kondisi: dimiliki atau disewa oleh negara asing. Dalam kedua keadaan tersebut, tanah tersebut tetap berada di bawah kedaulatan negara tuan rumah. Karena itu dapat muncul pertanyaan: apakah menyerang pangkalan tersebut tidak dianggap sebagai agresi terhadap wilayah negara tuan rumah?
Agresi oleh negara asing yang memicu pembelaan diri memiliki dua kemungkinan: dilakukan dengan persetujuan dan dukungan negara tuan rumah, atau dilakukan tanpa persetujuan negara tuan rumah.
Dalam kondisi pertama, secara alami negara tuan rumah juga dianggap bersekutu dalam agresi dan dapat menjadi target pembelaan diri yang sah. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 huruf (f) Resolusi Majelis Umum PBB tentang Definisi Agresi (Resolusi 3314 tahun 1974).
Namun dalam kondisi kedua, perlu diperhatikan bahwa serangan terhadap fasilitas militer itu sendiri dapat dilakukan dalam kerangka pembelaan diri yang sah. Meski demikian muncul pertanyaan: apakah serangan tersebut sekaligus merupakan pelanggaran terhadap wilayah udara atau darat negara tuan rumah?
Prinsip tidak menggunakan wilayah suatu negara untuk merugikan negara lain merupakan salah satu prinsip dalam hukum internasional. Prinsip ini merupakan bentuk kewajiban untuk mencegah tindakan yang merugikan negara lain dari dalam wilayah suatu negara. Sebagaimana berbagai resolusi internasional menyatakan bahwa negara harus menolak penggunaan wilayahnya untuk kegiatan terorisme, kewajiban ini juga dapat diterapkan terhadap negara-negara yang melakukan agresi, karena keduanya merupakan kejahatan internasional.
Dengan demikian, toleransi atau pembiaran terhadap negara agresor oleh negara tuan rumah dapat dianggap sebagai pelanggaran internasional. Walaupun pembelaan diri terhadap negara tuan rumah tidak selalu memungkinkan, tetap ada kebutuhan untuk menghadapi negara agresor yang telah melakukan serangan bersenjata.
Menggabungkan dua kebutuhan tersebut—yaitu menghormati kedaulatan negara tuan rumah di satu sisi dan hak negara korban untuk menjaga keamanan serta melawan agresor di sisi lain—mengarah pada konsep-konsep seperti:
1. Perang terbatas (Limited War)
2. Penggunaan kekuatan di bawah tingkat perang (Use of Force Short of War)
3. Pembelaan diri terbatas (Limited Self-Defence)
Penjelasannya adalah bahwa dalam penggunaan kekuatan, selain tindakan militer nyata terdapat juga unsur niat atau maksud agresi. Misalnya, jika pesawat tempur suatu negara jatuh secara tidak sengaja atau sebuah rudal diluncurkan secara keliru dan mengenai wilayah negara lain, hal itu biasanya tidak dianggap sebagai agresi.
Dalam kasus tersebut mungkin terjadi ledakan atau kerusakan, tetapi kejadian tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai serangan terhadap negara tuan rumah. Mahkamah Internasional (ICJ) juga menyoroti unsur niat dalam kasus Oil Platforms, ketika menyatakan bahwa tabrakan ranjau laut dengan kapal Bridgeton tidak terbukti dilakukan dengan niat untuk merusak kapal tersebut.
Oleh karena itu, jika tindakan militer dilakukan tanpa niat merugikan kedaulatan negara tuan rumah, tetapi semata-mata ditujukan terhadap pangkalan militer negara agresor yang berada di wilayah negara tersebut, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai agresi terhadap negara tuan rumah.
Pandangan ini juga selaras dengan prinsip keadaan darurat (necessity) dan hak lintasan (servitude/right of passage) dalam hukum internasional. Berdasarkan prinsip keadaan darurat, suatu negara dapat melanggar sebagian kewajiban internasionalnya demi mempertahankan kelangsungan hidupnya, selama tindakan tersebut tidak melibatkan penggunaan kekuatan secara langsung. Misalnya pelanggaran terhadap wilayah udara atau darat suatu negara tanpa unsur niat agresi.
Baca juga: Sumber Memberikan Rincian Perkembangan Besar di Medan Perang di Tengah Perang Melawan Iran
Berdasarkan hak lintasan, suatu negara juga dapat melewati wilayah udara atau darat negara tetangga untuk melaksanakan hak pembelaan diri yang sah.
Dengan demikian, dalam serangan terhadap infrastruktur militer Amerika Serikat di negara-negara kawasan seperti Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Kuwait, Oman, dan Irak, dengan merujuk pada prinsip tidak menyalahgunakan wilayah, keadaan darurat, dan hak lintasan, penggunaan kekuatan tanpa niat agresi terhadap negara tuan rumah dapat dianggap memungkinkan secara hukum.
Selain itu, dapat pula dikatakan bahwa Republik Islam Iran, dengan menganggap komando militer CENTCOM sebagai organisasi teroris, bertindak dalam kerangka kewajiban sah untuk memerangi terorisme di wilayah negara lain.
*Dr. Sayyid Yaser Ziaei
*Associate Professor (Lektor Kepala) Hukum Internasional


