HomeNasionalPolitikKPU Siapkan Advokat Untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK 

KPU Siapkan Advokat Untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK 

Jakarta, Purna Warta – Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan pihaknya saat ini dalam mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. KPU juga telah menyiapkan advokat untuk berbagai jenis sengketa pemilu.

“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Hasyim mengatakan berkaca pada pemilu sebelumnya, tim KPU menyiapkan sendiri tim hukum untuk menangani urusan partai. Tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.

“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Sampai saat berita ini dibuat, belum ada kelanjutan gugatan tersebut yang dilakukan oleh MK. Namun kedua pihak penggugat berharap dilakukannya PSU atau pemungutan suara ulang dengan mencoret nama paslon nomor urut 02.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here