HomeNasionalPolitikGanjar-Mahfud Lengkapi Bukti-bukti Pengajuan Gugatan Sengketa Pilpres 

Ganjar-Mahfud Lengkapi Bukti-bukti Pengajuan Gugatan Sengketa Pilpres 

Jakarta, Purna Warta – Secara resmi tim hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pengajuan tersebut, sejumlah bukti-bukti turut disodorkan.

“Masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaallah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, belum sempat bundle pada hari ini,” kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung M Lubis di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Todung menuturkan dalam pokok permohonan, pihaknya meminta KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Hal itu, kata dia, lantaran terdapat permasalahan etika dalam proses pendaftarannya.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MK dan terakhir oleh DKPP,” ucap dia.

Selain itu, kata Todung, pihaknya juga meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Todung juga meminta MK untuk membatalkan hasil Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Tahun 2024.

“Karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia,” ujarnya.

“Kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” sambung dia.

Lebih lanjut, Todung menuturkan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi. Dia memastikan akan melindungi para saksi dari ancaman dan intimidasi.

“Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10,” paparnya.

“Tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Ganjar-Mahfud telah diterima oleh MK.

Dilihat di situs MK, Sabtu (23/3/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.

Pokok perkara ialah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. serta termohon KPU RI dan kuasa hukum Todung M Lubis.

Kelanjutan dari gugatan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh MK dan dinilai dari segi uji kelayakan gugatannya untuk membuktikan pihak yang benar.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here