HomeNasionalPeristiwaSri Mulyani Enggan Komentari Rencana Prabowo-Gibran Pisahkan DJP & Bea Cukai dari...

Sri Mulyani Enggan Komentari Rencana Prabowo-Gibran Pisahkan DJP & Bea Cukai dari Kemenkeu 

Jakarta, Purna Warta – Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil pemilu KPU RI, yaitu Prabowo-Gibran berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua badan tersebut nantinya akan dilebur ke dalam bagian khusus penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum mau menanggapi rencana ini. Sejauh ini Ditjen Pajak dan Bea Cukai masih berada di bawah naungan institusi yang dipimpinnya.

Usai menghadiri acara pengisian SPT Tahunan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Sri Mulyani sempat ditanya soal usulan tersebut. Namun, dia cuma melemparkan senyum simpul saja menanggapi usulan tersebut, sambil masuk ke dalam mobilnya.

“Terima kasih ya semuanya,” kata Sri Mulyani sesudah berada di dalam mobil dan langsung pergi meninggalkan rombongan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo pernah mengatakan pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu akan dilakukan lewat pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang langsung di bawah presiden.

“Iya jadi (pisah DJP dan DJBC dari Kemenkeu). Pembentukan BPN itu menjadi salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Prabowo-Gibran,” kata Drajad saat dihubungi detikcom, Minggu (18/2/2024) yang lalu.

Rencana Prabowo-Gibran membentuk BPN sudah tercantum dalam dokumen visi misi dan program kerja. Meski begitu, program itu diakui tidak bisa terealisasi dengan cepat karena perlu persiapan bahkan jika perlu sejak transisi pemerintahan.

“Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundang-undangannya kan harus disiapkan dengan matang. Mungkin perlu 1 tahunan atau lebih sedikit,” ucap Drajad.

Selama penyiapan peraturan, persiapan dan proses pra-transisi kelembagaan akan mulai dijalankan. Pra-transisi ini maksudnya desain kelembagaan dimatangkan dan untuk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu.

“Sehingga kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat,” terangnya.

Perubahan kebijakan tersebut dipandang oleh Prabowo dapat menjadi solusi agar penerimaan negara lebih terstruktur dan fokus pada tanggung jawabnya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here