Jakarta, Purna Warta – Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons perdebatan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat menyinggung bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait PPN tersebut dirancang saat masa pemerintahannya.
Jokowi menjelaskan bahwa pengajuan kebijakan PPN sudah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga pemerintah hanya menjalankan apa yang telah diputuskan.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/12/2024).
Mengenai isu kenaikan PPN yang disebut mencapai 9 persen di media sosial, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui perhitungan dan pertimbangan matang. Keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen, menurutnya, merupakan amanat Undang-Undang.
“Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah,” ungkapnya.
Jokowi juga menambahkan bahwa dampak kebijakan ini terhadap masyarakat sudah diperhitungkan secara cermat oleh pemerintah.
“(Dampak ke masyarakat) Ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan pertimbangan ya,” ucapnya.
Dikutip dari detikFinance, kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pembentukan UU ini dimulai dengan pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU yang saat itu diketuai oleh Dolfie Othniel Fredric Palit, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDIP.
Pemerintah Presiden Joko Widodo mengusulkan RUU HPP ke DPR sejak Mei 2021 untuk dibahas lebih lanjut. Pada 29 September 2021, Panja melaporkan bahwa Komisi XI DPR telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” jelas Dolfie, Ketua Panja RUU HPP, Minggu (22/12/2024).
RUU HPP kemudian disahkan menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna DPR. Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah kini melaksanakan amanat untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang telah dirancang secara komprehensif.