Purna Warta – Jaksa Pengadilan Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap dua orang petinggi Taliban yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak wanita di Afghanistan.
Baca juga: Dokumen Pembunuhan JFK Yang Masih Dirahasiakan Akan Dibuka Oleh Trump
Ada bukti bahwa Haibatullah Akhundzada, Pemimpin Spiritual Tertinggi Taliban dan Abdul Hakim Haqqani, Ketua Mahkamah Agung Afghanistan bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis gender, ujar Karim Khan dalam sebuah pernyataan.
Sejak Taliban berkuasa pada Agustus 2021, para wanita, gadis-gadis dan komunitas LGBT kehilangan hak-hak mereka terkait kebebasan bergerak, berekspresi, berpendidikan, berkeluarga dan mengadakan perkumpulan.
Segala bentuk oposisi terhadap otoritas Taliban akan diredam dengan keras menggunakan berbagai cara termasuk pembunuhan, penjara, penyiksaan, penculikan dan aksi-aksi kejam lainnya, ujar Karim.
Jaksa Pengadilan Internasional itu mengatakan akan segera mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap para petinggi Taliban itu sembari investagasi terhadap situasi Afghanistan terus berlanjut.
Baca juga: Nigeria Umumkan Kelompok Jihadis Baru Sebagai Teroris
Sejumlah pakar HAM dari PBB yang termasuk Richard Bennett mengapresiasi upaya Jaksa Pengadilan Internasional tersebut dalam menindak situasi yang melanda Afghanistan. “Ini adalah langkah penting dalam penegakkan keadilan atas kejahatan terhadap orang-orang Afghan (penduduk Afghanistan)” ujar para pakar dalam pernyataan bersama.
“Tindakan ICC membuktikan bahwa kebijakan diskriminatif dan misoginis yang diterapkan oleh Taliban bukan hanya perbuatan yang tak bisa diterima, itu bahkan bisa menjadi bentuk kejahatan menurut hukum internasional” tegas pernyataan bersama tersebut.