Tehran, Purna Warta – Duta Besar Iran untuk PBB mengutuk keras serangan teroris Israel terhadap warga negara Iran di Beirut sebagai pelanggaran hukum internasional dan kedaulatan Lebanon.
Baca juga: “Kami akan Butakan Mata Agresor”, kata IRGC
Amir Said Iravani menyampaikan seruan tersebut pada hari Kamis (24/10) dalam sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan presiden Dewan Keamanan.
Surat tersebut menyusul pembunuhan yang ditargetkan terhadap seorang ibu lima anak asal Iran dan seorang dokter di Beirut oleh Israel.
“Pada tanggal 19 Oktober 2024, sebuah pesawat nirawak Israel meluncurkan serangan rudal terhadap kendaraan pribadi seorang warga negara Iran, Ibu Masoumeh Karbasi, dan suaminya yang berkebangsaan Lebanon, di daerah padat penduduk Jounieh, Beirut. Setelah lolos dari rudal pertama, pasangan itu mencari perlindungan di pinggir jalan, hanya untuk kemudian diserang oleh rudal kedua beberapa saat kemudian, yang mengakibatkan mereka mati syahid,” tulis Iravani.
“Serangan brutal ini, yang terekam kamera pengawas dan disiarkan di berbagai media, mengungkap pengabaian yang sangat parah terhadap kehidupan warga sipil dan norma hukum internasional,” imbuhnya.
Iravani menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai tindakan kekerasan dan terorisme yang dilakukan oleh rezim tersebut.
Ia mengatakan serangan tersebut juga mengungkap pengabaian yang sangat parah oleh Israel terhadap kehidupan warga sipil dan norma hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.
“Dalam kejahatan keji lainnya, pada tanggal 22 Oktober 2024, dalam serangan yang keterlaluan dan disengaja, Israel membunuh Dr. Ali Heidari, seorang dokter dan pekerja bantuan Iran, di Beirut. Dr. Heidari sedang melakukan tugas penyelamatan nyawa, memberikan perawatan medis kritis kepada yang terluka dan membantu mereka yang sangat membutuhkan,” ungkapnya.
Baca juga: Survei Temukan Muslim di Eropa Alami ‘Peningkatan Rasisme Mengkhawatirkan’
“Pembunuhannya bukan hanya tindakan kekerasan yang tercela tetapi juga pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa 1949, yang secara tegas melarang serangan terhadap rumah sakit dan tenaga medis. Ini merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional,” tulisnya.
Ia mendesak Dewan Keamanan untuk mengutuk serangan teroris Israel terhadap warga negara Iran dengan tegas.
Iravani menekankan bahwa rezim tersebut harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran berkelanjutan terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.