Teheran, Purna Warta – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, menyerukan diakhirinya “impunitas kronis” yang diberikan kepada Israel oleh para pendukung dan pembelanya, menyusul putusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengutuk pelanggaran hukum humaniter internasional oleh rezim tersebut.
Baca juga: Badan Meteorologi PBB Tinjau Prioritas di Tengah Kekurangan Dana
ICJ mengeluarkan putusan hukum pada 22 Oktober, yang menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban untuk bekerja sama dengan badan-badan PBB guna memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza. Pada saat yang sama, Israel “juga memiliki kewajiban negatif untuk tidak menghalangi penyediaan bantuan ini,” kata pengadilan tersebut.
Dalam sebuah unggahan di X pada hari Sabtu, Baghaei mengatakan bahwa pendapat ICJ sekali lagi mengungkap “kebenaran yang tak terbantahkan bahwa rezim Israel terus menjadi pelanggar berat setiap norma hukum humaniter internasional.”
Ia mencatat bahwa pengadilan menegaskan kembali kewajiban Israel untuk menjamin kebutuhan dasar warga Palestina yang hidup di bawah pendudukannya, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka, dan menekankan bahwa rezim tidak boleh menghalangi penyediaan pasokan tersebut.
ICJ, tambahnya, telah mengingatkan larangan berdasarkan hukum internasional terhadap penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan. Baghaei juga merujuk pada pendapat pengadilan sebelumnya, yang menegaskan kembali bahwa pendudukan tanah Palestina adalah “melanggar hukum” dan harus diakhiri.
Ia mengatakan rezim Israel secara konsisten telah menentang prinsip-prinsip ini dan dikecam oleh ICJ maupun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Gaza.
Pada Juli 2024, ICJ merilis pendapat penasihat lain yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah “melanggar hukum” dan harus dihentikan tanpa penundaan.
ICJ juga sedang meninjau kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 melalui tindakannya di Gaza.
Baca juga: Presiden Kolombia Berjanji Akan Melawan Hukum Pasca Sanksi AS
Israel melancarkan perang genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah pejuang perlawanan Palestina melancarkan operasi militer terhadap rezim tersebut atas meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, perang tersebut telah menewaskan sedikitnya 68.280 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan melukai 170.375 lainnya.


