Suriah: Penarikan Iran dari Komite Hak-Hak Perempuan Langgar Ketentuan Piagam PBB

Damaskus, Purna Warta – Suriah menegaskan bahwa keputusan penarikan keanggotaan Iran dari Komite Hak-Hak Perempuan di PBB melanggar ketentuan Piagam dan mekanisme hukum kerja organisasi internasional ini.

Kantor berita resmi Suriah “SANA” melaporkan dalam sebuah laporan bahwa Kementerian Luar Negeri dan Warga Negara Asing Suriah menulis di halaman Twitter-nya pada hari Kamis (15/12): Politisasi, standar ganda, kemunafikan dan pelanggaran ketentuan Piagam dan mekanisme hukum kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menjadi dasar keputusan Amerika untuk mengakhiri keanggotaan Iran di Komisi PBB tentang Status Perempuan. Sementara Iran telah memperoleh posisi ini melalui pemilihan umum yang demokratis.

Kantor berita ini menambahkan: Sebelumnya, Iran menganggap keputusan ini sebagai tindakan politik yang tidak memiliki karakteristik hukum dan bertentangan dengan Piagam PBB dan menciptakan prosedur yang salah di organisasi internasional ini, sementara para diplomat di New York menegaskan bahwa keputusan ini adalah tindakan yang berbahaya. Karena Iran adalah anggota terpilih dari komisi ini.

Penghapusan Iran dari Komisi Status Perempuan, terlepas dari kenyataan bahwa Republik Islam Iran adalah anggota yang sepenuhnya sah dari organisasi internasional ini dan pelanggaran hak lain rakyat Iran oleh pelanggar hak asasi manusia terbesar, meningkatkan kekhawatiran tentang prosedur mendiskreditkan lembaga internasional.

Komisi ini adalah badan internasional yang peduli dengan promosi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dan negara anggotanya dipilih melalui pemungutan suara di Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang anggotanya dipilih di Majelis Umum.

Tiga bulan upaya tanpa henti untuk merampas hak Republik Islam Iran lainnya, pada hari Rabu, 14 Desember, di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, memberikan hasil dan resolusi untuk membatalkan keanggotaan Iran di Komisi Status Perempuan disahkan dengan 29 suara mendukung dan 8 suara menentang, dan 16 abstain disetujui.

Nasser Kanani, juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, mengutuk keras persetujuan resolusi non-konsensus Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran. Dan dia menganggap itu sebagai tindakan politik, tanpa dasar hukum, bertentangan dengan piagam dan membuat prosedur yang salah di lembaga internasional ini.

Komisi Status Perempuan adalah salah satu sub kelompok Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dikenal sebagai ECOSOC, yang didirikan pada tahun 1946 dengan klaim mendukung hak-hak perempuan di dunia.

Iran secara resmi menjadi anggota organisasi ini pada tahun 2022, tetapi alasan Amerika sejak September tahun ini menyebabkan pencabutan keanggotaan ini.

Meskipun lembaga Komisi Status Perempuan bukanlah lembaga yang efektif dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif, namun prosedur yang menyebabkan dikeluarkannya Republik Islam Iran dari lembaga ini; memiliki dampak dan sangat penting di dunia saat ini.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *