Damaskus, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Suriah mengecam tindakan permusuhan rezim Zionis Israel yang melarang aktivitas UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki, dan menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk lebih menghancurkan hak-hak rakyat Palestina, bersamaan dengan perang genosida yang dilancarkan oleh rezim penjajah ini terhadap mereka.
Baca juga: Yaman Serang Kawasan Industri Israel
Sebagai respons terhadap keputusan bermusuhan dan bias rezim Zionis Israel untuk melarang aktivitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayah Palestina Pendudukan, Kementerian Luar Negeri Suriah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan tersebut.
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Suriah disebutkan bahwa mereka menekankan ketidakabsahan keputusan bias semacam itu dan meminta dukungan untuk kelanjutan kerja UNRWA serta perannya yang penting dalam memberikan bantuan kepada rakyat Palestina.
Kementerian Luar Negeri Suriah menegaskan bahwa rezim penjajah Zionis Israel terus melanggar resolusi-resolusi PBB dan hukum internasional dengan memaksakan keputusan untuk melarang aktivitas UNRWA di wilayah Palestina pendudukan. Tindakan ini akan mengakibatkan hilangnya akses rakyat Palestina terhadap bantuan kemanusiaan yang diperlukan.
Kementerian tersebut menambahkan bahwa tindakan Zionis Israel ini bertujuan untuk lebih melemahkan hak-hak rakyat Palestina dan menerapkan kebijakan hukuman kolektif, sejalan dengan terus berlanjutnya kejahatan perang, genosida, dan pengungsian paksa yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel setiap harinya terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, Knesset rezim Zionis Israel secara konsensus menyetujui undang-undang yang melarang aktivitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di wilayah yang diduduki oleh rezim ini.
Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim penjajah, dalam konteks ini mengemukakan klaim berulang bahwa staf UNRWA terlibat dalam aktivitas perlawanan anti-Israel dan menyatakan bahwa mereka harus dihukum.
Baca juga: Serangan Drone Pangkalan Ilegal Amerika di Suriah
Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, menanggapi tindakan permusuhan rezim Zionis Israel dengan menyatakan bahwa penerapan undang-undang yang melarang aktivitas UNRWA di wilayah Palestina pendudukan akan memiliki konsekuensi merusak bagi para pengungsi Palestina, yang hal ini tidak dapat diterima.